Menu Halaman Statis

Jumat, 07 Agustus 2020

Rontokan Bulu Kucing di Badan, Apakah Najis ?


Rontokan Bulu Kucing di badan, Apakah Najis.?

 Baiklah silahkan kalian baca dan simak baik-baik .😀

 Dalam berbagai literatur fiqih dijelaskan bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya persis seperti bangkai dari hewan tersebut. Dalam arti, ketika bangkai dari hewan tersebut dihukumi suci, maka potongan tubuh tersebut dihukumi suci, misalnya potongan tubuh dari ikan dan belalang. Sebaliknya, jika potongan tubuh berasal dari hewan yang bangkainya dihukumi najis, maka potongan tubuh dari hewan tersebut dihukumi najis, seperti pada hewan selain ikan dan belalang. Ketentuan hukum demikian berdasarkan salah satu hadits:

 مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
 
“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).

 Namun ketentuan hukum di atas, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dari hewan tersebut, tapi terdapat perincian: jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan maka dihukumi suci. Seperti bulu yang rontok dari ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi. Sedangkan jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka bulu tersebut dihukumi najis. Seperti bulu yang rontok pada hewan tikus, anjing, keledai, atau hewan-hewan lain yang dagingnya haram dimakan.

 Lalu bagaimana dengan bulu kucing yang rontok? Bukankah kucing merupakan salah satu hewan yang haram untuk dimakan?

 Dalam hal ini, para ulama tetap mengkategorikan bulu yang rontok dari kucing sebagai benda yang najis. Meski demikian, najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan bulu kucing, misal bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing. Ketentuan hukum ini seperti yang teringkas dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi:

(وَمَا قُطِعَ مِنْ) حَيَوَانٍ (حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ اِلّا الشَّعْرَ) اى المَقْطُوعَ مِن حَيَوانٍ مَأكُولٍ، وَفِى بعضِ النُّسَخ الّا الشُّعُورَ المُنتَفِعَ بها فى المَفاَرِش وَالمَلابِس وغيرِها (قوله المَقْطُوع مِنْ حَيَوانٍ مَأْكُولٍ) اى كالمعَزِّ مالم يكُنْ عَلى قِطعَةِ لحمٍ تُقصَدُ او على عُضْوٍ بينٍ من حَيَوانٍ مَأكولٍ والا فهو نجسٌ تبعا لذلك، وخرَج بالمأكول غَيرُه كالحِماَر والهِرَّة فشَعْرُه نجسٌ لكِنْ يُعفى عن قَليلِه بل وعن كَثيرِه فى حق مَنِ ابتُلِى به كالقَصَّاصِين. (حاشية بيجوري على ابن القاسم الغازي. جزء الثاني صفحة 290)

 “Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian dan lainnya.

Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan ini seperti bulu pada kambing. Kesucian rambut ini selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong, atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut maka dihukumi najis, sebab mengikut pada status anggota tubuh yang terpotong itu. Dikecualikan dengan redaksi ‘hewan yang halal dimakan’ yakni rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing. Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, juz 2, hal. 290).

 Salah satu hal yang ditimbulkan dari status najis ma’fu pada bulu yang rontok dari kucing adalah ketika bulu kucing ini mengenai air yang kurang dari dua kullah, maka air tersebut tidak dihukumi najis dan tetap dapat dibuat untuk bersuci. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahab:

 (ولا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و)لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس .

  “Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin (kamih) . Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28)

 Sedangkan hal yang menjadi tolak ukur dalam membatasi sedikit banyaknya jumlah bulu yang rontok dari kucing adalah ‘urf (penilaian masyarakat secara umum). Jika orang-orang menyebut bulu kucing yang telah rontok dianggap masih sedikit, seperti dua atau tiga bulu, maka dihukumi najis tersebut ma’fu. Sedangkan ketika mereka menganggap bulu yang rontok banyak, maka dihukumi najis yang tidak dima’fu, kecuali bagi orang-orang yang sulit menghindarinya.

 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rontokan bulu kucing merupakan najis yang ditoleransi (ma’fu) selama masih dalam jumlah yang sedikit, dan najis yang tidak ditoleransi ketika dalam jumlah banyak, kecuali bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan banyaknya bulu rontok yang bertebaran di sekitarnya.

 Oleh sebab itu, memelihara kucing memang diperbolehkan. Namun sebaiknya kita tidak teledor dalam menjaga kesucian pakaian dan tubuh kita karena banyaknya bulu kucing yang rontok dan mengenai pakaian dan tubuh kita. Hal ini dimaksudkan agar segala ibadah yang kita lakukan benar-benar terhindar dari perkara-perkara najis yang disebabkan oleh keteledoran diri kita sendiri. Wallahu 'alam.

Rabu, 18 Mei 2016

SEJARAH KUBAH KHADRO

Kubbah Khadro 

SEJARAH KUBAH KHADRO (HIJAU)
Kubah yang ada di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dahulu tidak ada hingga abad ketujuh. Yang pertama kali membangunnya adalah Sultan Qalawun. Dahulu berwarna kayu, kemudian berwarna putih, biru dan hijau. Dan warna hijau yang berlanjut hingga sekarang.
Ustadz Ali Hafid hafizahullah berkata: “Belum pernah ada kubah di atas kamar yang suci (kuburan Nabi). Dahulu di atap masjid yang sejajar dengan kamar ada kayu memanjang setengah ukuran orang untuk membedakan antara kamar dengan sisa atap masjid lainnya.
Sultan Qalawun As-Shalihi yang pertama kali membuat kubah di atas kuburan tersebut. Dikerjakan pada tahun 678 H, berbentuk empat persegi panjang dari sisi bawah, sedangkan atasnya berbentuk delapan persegi dilapisi dengan kayu. Didirikan di atas tiang-tiang yang mengelilingi kamar, dikuatkan dengan papan dari kayu, lalu dikuatkan lagi dengan tembaga, dan ditaruh di atas kayu dengan kayu lain.
Kubah tersebut diperbarui pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun, kemudian papan yang ada tembaganya retak. Lalu diperbarui dan dikuatkan lagi pada masa Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun, 765 H. Akan tetapi ada kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qayitbai tahun 881 H. Rumah dan kubah terbakar pada (waktu) kebakaran Masjid Nabawi tahun 886 H. Pada zaman Sultan Qayitbai tahun 887 H, kubahnya diperbarui. Dan dibuat pondasi yang kuat di tanah Masjid Nabawi, dibangun dengan kayu dengan puncak ketinggian. Setelah kubah selesai seperti yang telah dijelaskan, ternyata bagian atasnya koyak kembali. Ketika merasa tidak mungkin lagi dipugar, Sultan Fayyabi memerintahkan untuk menghancurkan bagian atasnya. Lalu diulangi lagi pembangunannya lebih kuat dengan semen putih. Dan selesai dengan kokoh dan kuat pada tahun 892 H. Pada tahun 1253 H. Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani mengeluarkan perintah untuk mengecat kubah dengan warna hijau. Beliaulah yang pertama kali mengecat kubah dengan (warna) hijau. Kemudian cat tersebut terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan, sampai hari ini. Dinamakan kubah hijau setelah dicat hijau. Dahulu dikenal dengan Kubah Putih, Fayha dan Kubah Biru.” (Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah, Ali Hafiz, hal. 127-128)

Ingat kubah hijau ingatlah dengan junjungan kita habibuna Muhammad SAW.

Selasa, 17 Mei 2016

Replika Sandal Nabi Muhammad SAW.

Replika Sandal Nabi SAW

“Sandal Nabi Muhammad SAW, berada di atas dunia ini. Seluruh makhluk berada di bawah naungannya. Ketika Nabi Musa dipanggil Allah di Gunung Tursina, ia diperintah untuk melepaskan sandalnya. Sedang Nabi Muhammad meski berada di sisi Allah, ia tidak pernah diperintah melepaskan sandalnya”.
Begitulah kira-kira terjemah diantara syair Syeikh Yusuf bin Ismail An-Nabhani tetang puji-pujiannya kepada Sandal Rasulullah SAW.
Syaikh Yusuf An-Nabhani juga melukis Sandal Rasulullah SAW. Lukisan ini adalah lukisan sandal Rasulullah SAW yang paling benar diantara gambar-gambar yang pernah ada sebelumnya. Lukisan ini diambil dari kitab “Fathul Muta’al” Karya Al-‘Allamah As-Syihab Ahmad al-Muqri yang telah diberi rekomendasi oleh para ulama dan huffazh seperti As-Suyuthi, As-Sakhawi, dan dan Ad-Dailami.
Lukisan sandal Rasulullah SAW banyak dijadikan semacam jimat, terutama oleh kalangan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Dan memang, walaupun berupa lukisan, ia mempunyai banyak faidah diantaranya seperti yang dituturkan oleh Ibnu ‘Asakir bahwa Syeikh Abu Ja’far Ahmad bin Abdul Majid memberikan lukisan sandal Rasulullah kepada sebagian muridnya. Setelah beberapa hari menerima, seorang muridnya datang kepadanya dan berkata, “Tadi malam berkat lukisan sandal ini istri saya yang sedang sakit parah sembuh seketika. Aku letakkan lukisan ini di atas badannya yang sakit dan aku berdoa: Allahumma arini barokata hadzan na'lir rasul saw .
Syekh Abu Bakar Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan dalam salah satu bait syairnya bahwa lukisan sandal Rasulullah dapat menyembuhkan penyakit, membahagiakan orang yang susah dan member keamanan dari ketakutan.
Syekh Al-Qisthillani dan Syekh Al-Muqri menukilkan banyak khasiat lukisan sandal dengan menyimpan dan selalu membawanya kemanapun pergi.
Syekh An-Nabhani menukil beberapa faidah lukisan sandal ini, dimana faidah tersebut telah diuji (mujarrab) oleh para ulama terdahulu, diantaranya adalah:
1. Orang yang selalu membawanya akan selamat dari gangguan pengacau, dan orang yang akan berbuat hasud.
2. Bila wanita hamil membawanya di tangan kanannya ketika akan melahirkan, maka proses melahirkan akan digampangkan, bi haulillah wa quwwatihi.
3. Mendapatkan penjagaan dari sihir.
4. Orang yang selalu membawanya akan diterima di masyarakat, dan akan dapat melihat beliau dalam mimpi dan menziarahi Rosululloh.
5. Bila tentara membawanya, maka pasukannya akan menang.
6. Bila dibawa bepergian (baik darat maupun laut), maka akan selamat. Jika ditaruh dalam rumah, maka rumah tersebut tidak akan terbakar.
7. Jika ditaruh dalam barang dagangan, maka barang tersebut tidak akan dicuri.
8. Bila untuk suatu hajat, bertawassul dengan pemilik sandal ini (Rosululloh) maka hajat kita akan dikabulkan. Atau untuk suatu kesempitan (masalah), maka akan diberi jalan keluar. Atau pada orang yang sakit, maka ia akan sembuh.
9. Dan orang yang menaruh gambar tersebut di atas kepalanya, maka Alloh akan memenuhi apa yang dicita-citakannya.
Syeikh Yusuf An-Nabhani adalah satu diantara ulama-ulama yang telah berusaha menggambarkan sifat sandal Rasulullah SAW yang tersebut dalam kitab-kitab sirah nabawiyah yang mereka tulis. Ulama-ulama tersebut merupakan para imam, pembesar dari kalangan huffazh dan para muhadditsin. Pembahasan dan perhatian mengenai sifat sandal Rasulullah berusaha di perdalam dilakukan secara mendalam, disertai puji-pujian terhadap sandal tersebut dalam bentuk syair maupun natsar. Para ulama itu diantaranya adalah Ibnul ‘Arabi, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Marzuq, Al-Fariqi, As-Suyuthi, As-Sakhawi, At-Taa’i dan Al-‘Iraqi.
Pelukisan sandal Rasulullah tentunya muncul dari kecintaan kepada Rasulullah SAW, yang diberi keistemawaan berupa derajat dan kedudukan yang tinggi. Ibarat sesorang mencintai orang lain, maka segala apa yang berhubungan dengan yang dicintai, juga akan disukainya.
Lukisan sandal hanya sebagai wasilah kepada Rasulullah SAW yang telah diberikan Allah badan dan kaki yang bagus dan tidak ada orang lain yang menyamainya. Sebenarnya bukan mencintai sandal, tetapi mencintai orang yang memiliki sandal itu.Shallallahu alaihi wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Mutakharijin Assunniyyah
“Wali itu tidak membuka jalan popularitas dan juga tidak melakukan pengakuan akan kewaliannya. Bahkan kalau bisa ia akan menyembunyikannnya. Karena itu orang yang ingin terkenal dalam hal tersebut, bukanlah ia seorang ahli thariqah”
(Dhurar al-Muntatsirah fi al-Masa’il al-Tis’a ‘Asyarah, hal. 9).

Sejarah Makkah (Ringkas)

Mekkah atau Makkah al-Mukarramah (bahasa Arabمكة المكرمة) merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi. Kota ini menjadi tujuan utama kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji
Di kota ini terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Ka'bah di dalamnya. Bangunan Ka'bah ini dijadikan patokan arah kiblat untuk ibadah salatumat Islam di seluruh dunia. Kota ini merupakan kota suci umat Islam dan tempat lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Kota Mekkah terletak sekitar 450 km sebelah selatan kota Madinah, Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung-gunung dengan bangunan ka'bah sebagai pusatnya. Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab Saudi, kota ini beriklim gurun.
Sejarah perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga DamaskusPalestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah Quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.
Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Setelah menerima wahyu dari Allah, ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah hijrah ke Madinah ajarannya berkembang pesat, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah yang dikenal dengan (Fathul Makkah).
Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang berkuasa pada saat itu,
Damaskus (Dinasti Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah). Kemudian setelah hancurnya sistem kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi pelayan bagi kedua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah.